28 January 2012

Penyakit Jantung & Stroke adalah Pembunuh No.1


Penyakit JANTUNG dan STROKE adalah pembunuh nomor satu di Dunia. Fakta membuktikan bahwa sebanyak 17,5 juta penderita jantung dan stroke yang meninggal setiap tahunnya dan 80 persen terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Sumber http: / / www.analisadaily .com


Penyakit JANTUNG dan pecah pembuluh darah (STROKE) menduduki rangking pertama penyebab kematian di Indonesia.Direktur Utama RS. Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, Dr. dr. Anwar Santoso, Sp.JP(K) mengatakan, data tahun 2009 menunjukkan penyakit terbanyak menelan kematian ialah stroke dan jantung koroner sebanyak 36 persen.


Salah satu penyebab timbulnya penyakit tersebut  adalah gaya hidup yang tidak sehat seperti merokok, alcohol, makanan, dll.
Di kota besar, gaya hidup sibuk sudah mejadi trend sehingga mengakibatkan stres. Tidak cukup tidur karena deadline pekerjaan sehingga mengakibatkan perasaan lelah dan penurunan stamina. Ditambah, banyak penduduk kota besar kurang berolahraga. Hanya 2% orang yang berolahraga serius, delapan persen cukup berolahraga dan 31% menggunakan tangga daripada elevator, sisanya 59% tidak pernah berolahraga.

Untuk mengantisipasinya ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
  1. Perubahan gaya hidup menjadi lebih sehat
  2. Melakukan upaya deteksi dini
  3. Menyiapkan diri dari beban Financial yang tinggi  

Tekanan finansial yang dihadapi oleh penderita penyakit kritis, bisa dikurangi dengan mengikuti program asuransi kesehatan dan Asuransi Penyakit Kritis.
Dengan dukungan finansial dari lembaga asuransi, mereka bisa memfokuskan energi mereka pada proses pengobatan dan pemulihan penyakit.

Prudential, sebagai penyedia Asuransi No.1 di Indonesia, mengeluarkan sebuah produk yang dapat menjawab kebutuhan nasabah melalui asuransi penyakit kritis, yaitu perlindungan penyakit kritis tahap awal (PRUearly stage crisis cover – ESCC). Terkena penyakit kritis sangat berdampak serius pada kestabilan kondisi finansial individu.

Tidak hanya untuk jantung dan Stroke, PRUearly stage crisis cover merupakan bentuk perlindungan yang menawarkan sejumlah manfaat finansial secepatnya setelah nasabah terdiagnosa atas 79 kondisi medis yang termasuk dalam kategori tahap awal, menengah dan lanjut dari berbagai penyakit kritis.
Keistimewaan asuransi penyakit kritis ini adalah :
  1. Manfaat dapat dibayarkan lebih awal, tidak perlu menunggu stadium akhir untuk pembayaran claim
  2. Memberikan perlindungan sampai usia 85 thn
  3. Total maksimum manfaat yang dibayarkan sebesar 140% dari uang pertanggungan
  4. Mengcover penyakit yang disebabkan komplikasi diabetes

Informasi lebih lanjut atau konsultasi gratis silahkan hubungi:
Puarman
PT. Prudential Life Assurance
Agency Office
Menara Thamrin Lt.25, 
Jl.M.H.Thamrin Kav.3, Jakarta 10250
hp      : 0856 8809 666 / 0821 1110 6542
Pin bb : 26A1D5BB

26 January 2012

Keuntungan Bekerja Sebagai Marketer Asuransi Syariah


Seorang Marketer Asuransi Syariah, ia bekerja dalam rangka mensyiarkan syariah Islam, pekerjaannya halal dan mendatangkan keberkahan serta mengajak orang untuk beramal shaleh dalam lingkup asuransi syariah.

Lebih dari itu, marketing syariah bukan hanya “bekerja”, namun ia juga berdakwah menuju hidayah Allah SWT.

Apa saja Keuntungan Bekerja sebagai seorang Marketer Syariah jika dilihat lebih jauh dari sudut pandang Syariah itu sendiri ;

1.Pekerjaan sebagai Marketer Asuransi Syariah Lebih Mulia Daripada Khumrin Na’am

Apa khumrin na’am?
Khumurin naam adalah unta berbulu merah yang merupakan simbol harta terbaik yang dimiliki orang arab pada zaman Rasulullah SAW.
Dalam hadits digambarkan bahwa mengajak orang lain untuk berbuat baik “sesuai” dengan hidayah Allah SWT, akan mendapatkan “balasan” yang lebih baik daripada “khumrin na’am.”
Dalam konteks berasuransi, mengajak orang lain untuk berasuransi secara syariah sesuai dengan tuntunan Islam, adalah termasuk dalam “mengajak orang lain untuk berbuat baik sesuai dengan hidayah Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, jika Allah memberi petunjuk kepada satu orang melalui kamu itu lebih baik bagimu daripada unta merah. (HR. Bukhari)
Tafsir makna khumrin na’am menurut para ahli hadits :
Yaitu unta (berbulu/ berkulit) merah. Ia merupakan harta paling berharga bagi bangsa Arab

2.Pahala Yang Terus Menerus Mengalir

Allah akan memberikan pahala yang tiada akan terputus terhadap orang yang “memprospek” orang lain melakukan kebaikan, selama orang tersebut mengamalkan apa yang kita ajarkan.
Konsep kebaikan dalam Islam adalah bahwa setiap perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan juga. Dan memprospek orang lain untuk berasuransi secara syariah, merupakan bentuk dari mengajak orang lain melakukan kebaikan.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya Rasulullah SAW bersabda :
“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun. Dan barang siapa yang mengajak pada suatu keburukan maka ia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang mengikutinya tanpa mengurangi dosa orang tersebut sedikitpun.” (HR. Muslim).

3.“Fadhilah” Silaturahim

Diantara konsekwensi marketing adalah “harus” melakukan prospek dari satu orang ke orang lain, dan dari satu tempat ke tempat lainnya.
Semakin banyak orang yang diprospek dan semakin banyak tempat yang dikunjungi, akan semakin banyak “benefit” yang diterimanya. Sehingga seorang marketing syariah adalah seseorang yang paling banyak prospeknya dan insya Allah yang paling banyak juga clossingnya.
Salah satu benefit dari silaturahim adalah “lapang rizkinya” dan “panjang umurnya”.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menginginkan rizkinya dipalangkan dan dilanggengkan nama baiknya, maka hendaknya ia “menyambung” tali silaturahimnya.(HR. Bukhari).

4.Mendatangkan Keberkahan

Ketika terjadi transaksi (baca ; clossing) terhadap satu objek, maka Allah SWT akan memberikan keberkahan pada “proses clossing” tersebut, selama dilakukan secara “compliance” dengan syariah.
Compliance yang dimaksud minimal harus memenuhi dua kriteria;
1.Kejujuran
2.Kejelasan (tidak gharar)

Sehingga “ujrah” dari “clossing” yang didapatkan oleh marketing, bukan hanya bernilai halal, namun lebih dari itu, ujrah tersebut juga BERKAH.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda :
Dari Hakim bin Hizam ra, dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda, “Dua orang penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya benar (jujur) dan menjelaskan keadaan barang (yang diperjual belikan), maka keduanya akan diberikan keberkahan dalam jaul belinya. Dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka akan dihapuskan keberkahan jual belinya. (HR. Bukhari Muslim)

Jadi bagi rekan rekan yang belum memarketingkan ( mensyiarkan ) asuransi syariah kini saatnya untuk memulainya, jadikan asuransi syariah sebagai sebagai bagian dari kebangkitan Ekonomi Islam pada Khususnya,dan Kebangkitan Islam sendiri secara luas.
(Sumber :Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag dengan editing seperlunya.)

Peluang menjadi Agen Asuransi Syariah klik disini


Atau langsung kirimkan cv ke puarman@yahoo.com
atau telp/sms ke 0856 8809 666
Salam Ukhuwah,

Puarman
Prudential Syariah
Agency Office
Menara Thamrin Lt.25
Jl.M.H.Thamrin Kav.3
Jakarta 10250
hp    : 0856 8809 666 / 0821 1110 6542 / 021-9232 4141
email    : puarman@yahoo.com 
www.asuransi-syariah.net



12 January 2012

“Helm versus Sang Pencipta Jagad”


“Rejeki itu sudah ada yang atur, kalaupun saya meninggal, Tuhan pasti sudah mengatur rejeki untuk anak dan istri saya. Punya asuransi jiwa berarti saya tidak beriman….”


“Gak ada jaminan lho dengan  asuransi jiwa. Pasti ada jaminan jika dititipkan pada Tuhan dengan bekal IMAN & AMAL SHOLEH pasti bahagia, pasti sukses dunia akhirat.”


Dalam berbagai kesempatan saya selalu dan selalu membenarkan pendapat-pendapat tersebut. Kok membenarkan? Lha wong memang benar kok, apanya yang mau disalahkan?
Terlalu mulia kalau asuransi jiwa (baca : asuransi kehidupan) disandingkan dengan Tuhan, Sang Pencipta Jagad dan Penggenggam Alam Semesta, Yang Menciptakan Setiap Jiwa ada di Genggaman-Nya . Asuransi Jiwa itu hanya pantas disandingkan sama HELM!


Helm : Kewajiban atau Kebutuhan?

Helm tidak pernah menjamin pemakainya terlindung dari jatuh atau celaka, jatuh mah jatuh aja, celaka mah celaka aja, itu sudah garisnya Allah. Tapi helm itu berfungsi untuk meminimalkan resiko yang terjadi akibat kecelakaan kalaupun tergaris untuk terjadi
Demikian pula asuransi jiwa , ia tidak akan menjamin pemegang polisnya panjang umur, anti-meninggal atau kebal sakit. Ia hanya (baca : hanya, cuma ‘hanya’ doang) berfungsi untuk meminimalkan resiko yang terjadi akibat meninggalnya seseorang….

Kalau resiko jatuh adalah luka, maka helm berfungsi meminimalkan luka yang terjadi, misal kalau gak pakai helm kepala bisa berdarah dan leher kepelintir, tapi kalau pakai helm cuman lehernya aja yang kepelintir (lumayan kan kepalanya gak berdarah)

Dan resiko meninggalnya seseorang adalah : penghasilannya ikut meninggal bersamanya, benarlah Tuhan yang akan menjamin hidup keluarganya, asuransi jiwa hanya akan meminimalkan resiko kekagetan keuangan ketika tiba-tiba penghasilan itu hilang. Hanya serendah itu kok peran asuransi jiwa , tidak perlu sampai disandingkan sampai level Sang Pencipta Jagad.

Wallahua’lam
Hanya Allah Yang Maha Tahu

Tugas kita adalah ikhtiar terbaik
Di jalan raya : jaga perilaku berkendara, rawat bagian motor dengan baik, isi bensin dan pakai helm
Di kehidupan keluarga : jaga kesehatan, perbaiki akhlak keluarga, kuatkan pilar ekonomi, dan miliki asuransi kehidupan 

(by: Gusnul Pribadi)


07 November 2011

Efek Psikologis Punya Asuransi

Ada 6 Perbedaan Bagi Orang Yang Punya Asuransi (Kesehatan & Jiwa)


Untuk Yang Punya Asuransi:
  1. Jika dokter menganjurkan perawatan, langsung pasien mau dirawat.
  2. Tidak pernah memikirkan harga obat.
  3. Tidak selalu cek biaya setiap hari. Pasien ini seperti Turis Asing yang jika naik taxi selalu melihat pemandangan menunggu kesembuhan
  4. Penyakit tidak menjadi fatal karena dirawat sebelum parah, bahkan pulang ke rumah pun sesuai anjuran dokter.
  5. RS lebih mengutamakan pasien yang punya asuransi karena point lebih dari angka 1 sampai 3.
  6. Waktu pasien ini meninggal, lebih-lebih kalau dia sebagai Kepala Keluarga, mereka meninggal pun dengan tenang karena ada PIHAK ASURANSI YANG MENGCOVER DAN ADA SURAT CINTA DARI ASURANSI UNTUK KELUARGA YANG DITINGGALKAN.                                                                                                                                                            



Sedangkan  Untuk Orang Yang Tidak Punya Asuransi:

  1. Kalau dokter menganjurkan perawatan, dengan segala cara meminta dirawat di rumah karena faktor biaya walaupun pasien orang yang menengah
  2. Pasien sering meminta pada dokter untuk membuka resep dengan GENERIK
  3. Setiap hari melihat biaya RS, persis seperti turis Domestik naik taxi yang selalu melihat ARGOMETER
  4. Sering jadi FATAL karena terlambat masuk RS atau kabur sebelum sembuh sesudah lihat biaya yang membengkak.
  5. RS sering tidak mengutamakan pasien yang tidak punya Asuransi.
  6. Sewaktu Pasien/Client meninggal dengan mata membelalak karena mengintip KWITANSI yang HARUS DIBAYAR KELUARGA & KELUARGA YANG DITINGGALKAN SANGAT MENYESAL KARENA BELUM ADA SURAT CINTA UNTUK KELUARGA DARI ASURANSI.                                         

23 October 2011

Rp.9 Miliar Klaim Dibayar Tiap Hari

Kompas, 17 Oktober, Halaman 19

Tahun 2010:

1.  Setiap hari Prudential membayar klaim & manfaat nasabah Rp.9 MILIAR

2.  Tiap 90 detik, Prudential membayar 1 klaim

3.  Rasio modal berbasis resiko (Risk Based Capital) Prudential 766 persen, jauh melampaui persyaratan minimal Kementrian Keuangan Indonesia sebesar 120 persen

Purwacaraka: Betapa Penting dan Harusnya Asuransi Itu


Akhir-akhir ini semakin banyak saja kita menyaksikan para selebritis & tokoh menderita berbagai penyakit kritis, diantaranya:
  • Gugun Gondrong  yang terkena Tumor Otak,
  • Chrisye yang menderita Kanker,
  • Indro “warkop”menjalani Operasi Jantung,
  • Pepeng divonis penyakit langka  Multiple Sclerosis
  • Mantan Ibu Negara Ainun Habibie terkena Kanker
  • Franky Sahilatua terdiagnosa Kanker Sumsum
  • Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menderita kanker
    paru-paru
  • Dll

Semua itu membutuhkan biaya yang sangat besar untuk pengobatannya. Kita telah melihat  bagaimana para artis bergotong-royong mengumpulkan dana untuk pengobatan Gugun Gondrong serta adanya malam penggalangan dana yang digelar untuk membantu biaya pengobatan Chriyse maupun Franky Sahilatua.

Jika  tidak mempunyai Asuransi, maka biaya tersebut akan sangat berat dan membebani keluarga serta orang-orang disekitarnya.
Tidak salah di sela-sela malam amal untuk Franky Sahilatua, Purwacaraka berucap:

"Ini diharapkan bisa jadi pelajaran agar tidak terulang kepada musisi atau semua orang. Betapa penting dan harusnya ada asuransi itu. Sehingga jika terjadi kejadian seperti ini, bisa ada yang meng-cover," kata Purwacaraka. (detikhot.com)


Begitupun penuturan Habibie dalam bukunya Habibie & Ainun yang menuliskan bahwa beliau sangat terbantu oleh Perusahaan Asuransi yang meng-cover biaya pengobatan  Ibu Ainun Habibie di Jerman

Data WHO tahun 2002 sangat mengejutkan:
  • 92% sebelum meninggal, orang akan mengalami sakit kritis
  • 1:9 wanita di dunia beresiko terkena kanker
Data tahun terakhir kemungkinan bisa  lebih dahsyat lagi. 

Kita tidak pernah tahu kapan dan penyakit apa yang akan menyerang kita karena itu merupakan rahasia Tuhan. Tapi kita perlu mempersiapkan segala kemungkinan atau resiko buruk yang akan terjadi, salah satunya dengan Asuransi.

Semoga bermanfaat,
Puarman
Menara Thamrin Lt.25
Jl.M.H.Thamrin Kav.3, Jakarta 10250
Hp     : 0856 8809 666 / 0821 1110 6542 / 021-9232 4141
Ym    : puarman
Email : puarman@yahoo.com


Mengapa Berasuransi Syariah..?

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mangapa harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.

4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.

(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional


Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
  1. Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  6. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.


Asuransi yang Dibolehkan

KONSULTASI
Syariah dan Kehidupan
bersama Ahmad Sarwat, Lc

 

Pertanyaan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustaz Ahmad Sarwat yang dirahmati Allah swt,
Saya berkeinginan untuk mengambil asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian. Yang ingin saya tanyakan, asuransi yang seperti apakah yang dibolehkan dalam Islam?

Mohon penjelasannya.
Wassalam

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Meski sudah memasyarakat dan lazim digunakan orang di seluruh dunia, namun kalau kita mau jujur dengan hati nurani, sebenarnya ada banyak kelemahan dalam asuransi yang kita kenal. Di antaranya adalah:
a. Asuransi Mengandung Unsur-unsur Tidak Pasti
Ketidakpastian yang dimaksud adalah antara peserta dengan perusahaan sama-sama tidak tahu, berapa yang harus dikeluarkan dan berapa yang akan didapat. Bisa jadi seorang peserta asuransi berharap akan bisa mendapat banyak dari klaim, tapi bisa juga tidak mendapat apa-apa.
Akad ini berarti mengandung jahalah yang diharamkan dalam agama. Di mana penjual dengan pembeli sama-sama tidak tahu keuntungan dan kerugian masing-masing. Karena masih sangat bergantung dengan banyak kejaidan.
b. Premi Diputar dalam Investasi dengan Sistem Ribawi
Perusahaan asuransi konvensional membenamkan dananya dengan sistem ribawi. Uang premi yang terkumpul dari peserta akan diinvestasikan dengan cara haram. Karena itu hasilnya pun merupakan uang riba yang haram juga.
Bila peserta asuransi mengajukan klaim, tentu saja uang hasil klaim itu bersumber dari investasi ribawi.
c. Asuransi mengandung unsur pemerasan
Seringkali terjadi dalam sebuah kesepakatan yang terlalu tebal, seorang peserta asuransi tidak mampu memahami secara menyeluruh isi perjanjian. Sehingga dalam banyak kasus misalnya, apabila peserta tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
Di sini sangat terasa unsur pemerasan oleh pihak perusahaan asuransi kepada peserta.
e. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai
f. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah
Sehingga dengan segala kekurangan ini, banyak ulama yang mengharamkan kesertaan kita dalam perusahaan asuransi konvensional. Sebab asuransi yang begini lebih dekat kepada sebuah perjudian.

Sebagai alternatif dan solusi yang jitu, cerdas dan sesuai syariah, sebaiknya kita mengikuti program asuransi yang resmi menggunakan sistem syariah. Sebab asuransi syariah ini sudah dikaji secara mendalam oleh para ulama, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta sudah difatwakan kehalalannya.
Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama:
1. Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau sumbangan. Dan sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
3. Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah
4. Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensonal yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil.
Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.
5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
Dan dari segi keuntungan duniawi maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki keunggulan. Antara lain:
a. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
b. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
c. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
d. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
e. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
f. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber: http://www.warnaislam.com/syariah/muamalat/2009/4/23/53280/Asuransi_Dibolehkan.htm

Daftar 100 Perusahaan yang akan Bertahan 100 Tahun Lagi


Prudential termasuk salah satu dari 100 Perusahaan yang akan bertahan 100 tahun lagi 

New-York - Menjalankan roda perusahaan besar hingga bisa melampaui usia satu abad memang tidak mudah. Namun ada perusahaan-perusahaan yang diprediksi masih akan bisa bertahan hingga 100 tahun mendatang.

Toby Heaps, presiden Corporate Knights pun menyusun '100 perusahaan paling berkesinambungan'. Daftar ini dibuat berdasarkan jejak rekam perusahaan termasuk dari sisi SDM, risiko lingkungan, tata kelola dan lain-lain.

Separuh dari perusahaan yang masuk dalam daftar ini sudah berdiri sejak satu abad terakhir entah dalam bentuk yang sama ataupun sudah bereinkarnasi.

Heaps sudah mulai membuat daftar 100 perusahaan sejak tahun 2005. Heaps berharap daftar ini bisa membantu investor dan perusahaan-perusahaan sejenis.

"Saya ingin memberikan secercah cahaya tentang perusahaan-perusahaan yang berkinerja lebih baik untuk jangka panjang," ujarnya seperti dikutip dari Forbes, Kamis (29/1/2009).

Berikut daftar 100 perusahaan yang akan bertahan dalam 100 tahun ke depan, seperti dikutip dari Forbes:
  1. Acciona SA (Spanyol)
  2. Accor (Prancis)
  3. Adidas AG (Jerman)
  4. Advanced Micro Devices (AS)
  5. Aeon Company Limited (Jepang)
  6. Air France-KLM (Prancis)
  7. Alcoa Inc (AS)
  8. Amazon.com Inc (AS)
  9. Atlantia (Italia)
  10. Atlas Copco AB (Swedia)
  11. BASF SE (Jerman)
  12. Baxter International Inc (AS)
  13. BG Group PLC (Inggris)
  14. BHP Billiton PLC (Inggris)
  15. British Land Company PLC (Inggris)
  16. British Sky Broadcasting Group PLC (Inggris)
  17. Cable & Wireless PLC (Inggris)
  18. Cairn Energy PLC (Inggris)
  19. Centrica PLC (Inggris)
  20. Coca Cola Company (AS)
  21. Credit Agricole SA (Prancis)
  22. Daikin Industries Limited (Jepang)
  23. Dell Inc (AS)
  24. Deutsche Boerse AG (Jerman)
  25. Dexus Property Group (Australia)
  26. Diageo PLC (Inggris)
  27. East Japan Railway Company (Jepang)
  28. Eastman Kodak Company (AS)
  29. Encana Corp. (Kanada)
  30. Ericsson Telephone AB (Swedia)
  31. FPL Group Inc (AS)
  32. Fresenius Medical Care AG (Jerman)
  33. Geberit (Swiss)
  34. Genzyme Corp. (AS)
  35. Glaxosmithkline PLC (Inggris)
  36. Goldman Sachs Group Inc (Inggris)
  37. Groupe Danone (Prancis)
  38. H & M Hennes & Mauritz AB (Swedia)
  39. Hewlett-Packard Company (AS)
  40. Hochtief AG (Jerman)
  41. Honda Motor Company Limited (Jepang)
  42. Iberdrola SA (Spanyol)
  43. Inditex SA (Spanyol)
  44. Intel Corp. (AS)
  45. Kesko OYJ (Finlandia)
  46. Kuraray Company Limited (Jepang)
  47. Lafarge SA (Prancis)
  48. Land Securities Group PLC (Inggris)
  49. Lend Lease Corp. Limited (Australia)
  50. London Stock Exchange Group PLC (Inggris)
  51. Lonmin PLC (Inggris)
  52. L'Oreal (Prancis)
  53. Michelin (Prancis)
  54. Mitsubishi Heavy Industries Limited (Jepang)
  55. Muenchener Rueckversicherung AG (Jerman)
  56. Neste Oil OYJ (Finlandia)
  57. Nike Inc (AS)
  58. Nippon Yusen KK (Jepang)
  59. Nokia Corporation (Finlandia)
  60. Novo Nordisk A/S (Denmark)
  61. Novozymes A/S (Denmark)
  62. NTT Data Corp. (Jepang)
  63. NTT Docomo Inc (Jepang)
  64. Panasonic Corporation (Jepang)
  65. PG & E Corp. (AS)
  66. Pinnacle West Capital Corp. (AS)
  67. Procter & Gamble Company (AS)
  68. Prologis (AS)
  69. Prudential PLC (Inggris)
  70. Reed Elsevier PLC (Inggris)
  71. Ricoh Company Limited (Jepang)
  72. Roche Holdings Limited (Swiss)
  73. Royal Bank Of Canada (Kanada)
  74. Sainsbury (J) PLC (Inggris)
  75. Saint Gobain (Prancis)
  76. Saipem (Italia)
  77. SAP AG (Jerman)
  78. SCA AB (Swedia)
  79. Scania AB (Swedia)
  80. Sekisui Chemical Company Limited (Jepang)
  81. Sims Group Limited (Australia)
  82. Smith & Nephew PLC (Inggris)
  83. Sompo Japan Insurance (Jepang)
  84. State Street Corp. (AS)
  85. Statoilhydro ASA (Norwegia)
  86. Stora Enso OYJ (Finlandia)
  87. Swiss Reinsurance Company (Swiss)
  88. Telus Corp. (Kanada)
  89. The Capita Group PLC (Inggris)
  90. The Walt Disney Company (AS)
  91. TNT NV (Belanda)
  92. Toppan Printing Company Limited (Jepang)
  93. Toronto-Dominion Bank (Kanada)
  94. Toyota Motor Corp. (Jepang)
  95. Transcanada Corp. (Kanada)
  96. Unilever PLC (Inggris)
  97. United Technologies Corp. (AS)
  98. Vestas Windsystems A/S (Denmark)
  99. Wartsila OYJ (Finlandia)
  100. Whitbread PLC (Inggris).